72 orang Napi Kelas III Dabo Singkep Terima Remisi

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra Rabu (26/3). f – Juki / kepriraya.com
LINGGA, (kepriraya.com)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947/2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025 terhadap 72 orang Nara Pidana (Napi) yang ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus ini rencananya akan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Jumat (28/3).
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra saat dikonfirmasi pihak media menyampaikan, pemberian Remisi Khusus ini dilakukan berdasarkan sikap dan perilaku Napi selama menjalani masa hukuman di Lapas Untuk Pemberian Remisi Khusus ini kita lakukan dengan melihat sikap dan perilaku dari Napi selama mereka menjalankan masa hukuman mereka di Lapas ini,” ujar Jaka Putra, Rabu (26/3).
Jaka Putra mengatakan kriteria untuk Napi yang menerima Remisi Khusus ini adalah dari berbagai tindak pidana apapun kecuali bagi Napi yang terpidana hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
“Kalau untuk kriteria yang mendapat Remisi Khusus ini adalah seluruh Napi. Hanya saja bagi Napi yang terpidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak bisa menerima Remisi Khusus ini,” jelasnya.
Untuk Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947/2025, di lingkungan Lapas Kelas III Dabo nihil. Hal ini dikarenakan seluruh Napi yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Dabo tidak ada yang beragama Hindu.
“Jadi, untuk Remisi Khusus kaki ini Napi yang menerima semuanya beragama Islam, sedangkan untuk Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka Nihil karena Lapas Kelas III Dabo tidak ada Napi yang beragama Hindu,” terang Jaka Putra.
Sedangkan untuk Napi yang Bebas langsung tanpa menerima Remisi Khusus di lingkungan Lapas Kelas III Dabo Singkep sampai hari ini tidak ada. (Juki)