BREAKING NEWSKARIMUNPOLITIK

Kemenag Kepri Sosialisasikan Transformasi Pendidikan Pesantren, Target Tuntas 2027

Suasana sosialisasi penataan kelembagaan pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan, Kamis (9/4/2026). f-Ist


TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi penataan kelembagaan pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan, Kamis (9/4/2026).


Kegiatan ini dihadiri Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pendis) serta perwakilan pondok pesantren se-Kepri, sebagai langkah awal transformasi menuju sistem pendidikan pesantren yang lebih terstruktur dan berkualitas.


Penataan kelembagaan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan pesantren melalui migrasi program kesetaraan menjadi tiga skema utama, yakni Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), serta Pendidikan Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning (PSKK).


Program transformasi ini ditargetkan rampung pada 2027 dan akan dievaluasi secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).


Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan peran strategis pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Pendidikan di pesantren sendiri dapat diselenggarakan melalui jalur formal maupun nonformal dengan berbagai jenjang.


Untuk jalur nonformal, PSKK diwajibkan memiliki izin dari Menteri Agama dengan sejumlah persyaratan, seperti legalitas pesantren, kurikulum terpadu, tenaga pendidik, sarana prasarana, sistem evaluasi, pendanaan, serta minimal 25 santri mukim.


Sementara itu, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai jalur formal berbasis kitab kuning mensyaratkan pesantren telah beroperasi minimal lima tahun, dilengkapi legalitas, kurikulum, sarana prasarana, sistem evaluasi, pendanaan, serta memiliki sedikitnya 250 santri mukim.


Adapun Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) juga merupakan jalur formal yang mensyaratkan masa operasional minimal tiga tahun, dukungan kurikulum terpadu, tenaga pendidik, sarana prasarana, sistem evaluasi, pendanaan, serta minimal 120 santri mukim.


Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenag Kepri berharap seluruh pesantren dapat segera beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut, sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *