Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau, Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal Tujuan Singapura

Aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Riau. Sebanyak kurang lebih 12.000 batang kayu bakau berhasil diamankan dari sebuah kapal yang hendak dibawa ke Singapura, dalam operasi di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Kamis, (23/4) f-Ist
BATAM, (kepriraya.com)– Upaya penyelundupan hasil hutan kembali digagalkan aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Riau. Sebanyak kurang lebih 12.000 batang kayu bakau berhasil diamankan dari sebuah kapal yang hendak dibawa ke Singapura, dalam operasi di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau—jenis tanaman yang dilindungi—tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Kapal dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam orang ABK. Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ungkap Nona.
Lebih lanjut terungkap, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan pemodal warga negara asing berinisial M asal Singapura. Ia disebut menyewa kapal melalui perantara di Batam, sementara proses pengumpulan kayu hingga pengiriman diatur oleh nakhoda bersama jaringan di lapangan.
Saat ini, satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana lain terkait keterlibatan pihak dalam tindak kejahatan tersebut.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi lingkungan pesisir. Praktik eksploitasi ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan alam.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps. (*)

