BINTANBREAKING NEWSPOLITIK

DPRD Bintan Dukung Pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven saat memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Senin (11/5/2026). f-Ist

BINTAN, (kepriraya.com)— DPRD Kabupaten Bintan menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Senin (11/5/2026).


Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.


“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.


Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal proses pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.


Ia menilai keberadaan RTRW sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.


“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” tambahnya.


Rapat Paripurna tersebut juga menjadi agenda pembukaan Masa Sidang V DPRD Kabupaten Bintan serta penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *