BINTANBREAKING NEWS

Kemenag Bintan Matangkan Rencana Pendirian Pesantren di Lapas dan LPKA

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, H. Abu Sufyan, memimpin rapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjungpinang, Senin (11/5/2026) f-Ist

BINTAN, (kepriraya.com) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, H. Abu Sufyan, memimpin rapat pembahasan lanjutan terkait rencana pendirian pondok pesantren di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).


Rapat yang berlangsung di Aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama pimpinan Lapas Narkotika dan LPKA Tanjungpinang dalam upaya menghadirkan pendidikan keagamaan bagi warga binaan.


Dalam arahannya, Abu Sufyan menegaskan bahwa pembahasan pendirian pondok pesantren masih terus dimatangkan, khususnya terkait aspek teknis dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.


“Progres pendirian pondok pesantren terus kita bahas secara teknis. Sementara itu, kegiatan pembinaan dan kajian keagamaan di Lapas tetap berjalan sesuai jadwal rutin,” ujarnya.


Menurutnya, pendirian pondok pesantren di lingkungan Lapas dan LPKA harus memenuhi syarat formal maupun substansial sebagaimana ketentuan pendirian pesantren pada umumnya.

Karena itu, Kemenag Bintan akan melakukan survei serta kajian lebih lanjut guna memastikan seluruh persyaratan dapat terpenuhi.


Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag Bintan dalam memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga binaan, sekaligus membuka akses pendidikan keagamaan yang lebih terarah dan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.


Dengan adanya pondok pesantren di Lapas dan LPKA, diharapkan proses pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga mampu membentuk karakter, meningkatkan pemahaman agama, serta mempersiapkan warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *