Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Lingga melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (24/6/2026). f-Ist
LINGGA, (kepriraya.com)– Kejaksaan Negeri Lingga telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, serta perkara pidana umum lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan sesuai jenis barangnya. Barang berbahan bukan logam seperti pakaian dibakar, sementara barang logam berupa besi, kapak dan parang dihancurkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan.
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sah. “Kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa jumlah barang yang dimusnahkan kali ini tidak terlalu banyak, seiring dengan jumlah perkara pidana di Kabupaten Lingga yang relatif lebih sedikit dibanding daerah lain dengan tingkat kriminalitas tinggi.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali setelah seluruh syarat administrasi dan hukum terpenuhi. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bekas alat kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan tuntas, sehingga alat yang pernah digunakan untuk tindak pidana tidak kembali beredar dan mencari perkara baru di masyarakat.

