KPID Riau Harus Bertransformasi Hadapi Disrupsi Digital, Bukan Sekadar Beri Teguran

Syarifah Dian Eka Sari – Praktisi Pers dan Calon Anggota KPID Riau periode 2026–2029
BATAM, (kepriraya.com) – Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap penyebaran informasi di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Riau. Jika Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau hanya berperan sebagai lembaga yang memberikan teguran kepada stasiun penyiaran konvensional, maka lembaga ini dikhawatirkan akan tertinggal dan tidak lagi relevan di tengah arus perubahan zaman.
Dalam tulisan analisisnya, Syarifah Dian Eka Sari – Praktisi Pers dan Calon Anggota KPID Riau periode 2026–2029 – menyatakan bahwa era digital telah mengakhiri masa di mana televisi dan radio menjadi satu-satunya sumber informasi masyarakat. Kini ruang publik dikuasai oleh algoritma media sosial, platform streaming, dan kanal digital yang mampu menyebarkan konten dalam hitungan detik tanpa batas geografis.
Di satu sisi, kemajuan ini memperluas akses pengetahuan, namun di sisi lain melahirkan tantangan baru berupa banjir berita bohong, polarisasi masyarakat, hingga penurunan kualitas konten penyiaran.
Riau Wilayah Strategis dan Rentan
Provinsi Riau dinilai memiliki dinamika media yang sangat tinggi dengan pertumbuhan ekonomi yang baik dan masyarakat yang beragam hal sehingga menjadi wilayah yang rentan terhadap penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan tidak berkualitas.
“Oleh karena itu, peran KPID Riau tidak boleh lagi hanya berfungsi sebagai ‘penjaga pagar’ penyiaran konvensional. Yang dibutuhkan saat ini adalah KPID yang mampu menjadi motor perubahan ekosistem penyiaran di era digital,” tegas Syarifah.
Masalah Utama: Kualitas Konten Menurun
Analisis ini menyoroti bahwa persoalan utama penyiaran saat ini bukan lagi pada jumlah lembaga penyiaran, melainkan menurunnya kualitas isi siaran. Banyak media yang lebih mengutamakan rating dan keuntungan bisnis dibandingkan menjalankan fungsi edukasi, kontrol sosial, dan pembangunan karakter bangsa.
Tayangan bersifat sensasional, konflik yang direkayasa, hingga informasi tanpa verifikasi sering kali lebih diprioritaskan daripada konten yang mencerdaskan. Ditambah lagi, banyak masyarakat kini beralih mengonsumsi konten melalui platform digital yang tidak berada dalam pengawasan KPID. Akibatnya, media konvensional mulai kehilangan audiens, sementara ruang digital dipenuhi konten yang belum tentu sesuai standar etika jurnalistik maupun kepentingan publik.
Langkah Transformasi KPID
Agar tetap mampu menjalankan fungsinya, Syarifah menguraikan beberapa langkah krusial yang harus dilakukan KPID Riau:
1. Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi
Mengembangkan sistem pemantauan berbasis digital dan kecerdasan buatan untuk memantau isi siaran secara real-time, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
2. Menjaga Independensi Lembaga
Memastikan keanggotaan KPID memiliki integritas tinggi dan bebas dari pengaruh kepentingan politik maupun bisnis, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
3. Meningkatkan Literasi Media
KPID harus aktif menyosialisasikan dan mendidik masyarakat mulai dari sekolah, kampus, hingga tingkat desa agar mampu memilah informasi yang benar dan menolak berita bohong. Pengawasan tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari atas ke bawah.
4. Mengembangkan Konten Lokal
Mengangkat dan melestarikan budaya Melayu Riau, kearifan lokal, serta potensi ekonomi kreatif sebagai identitas daerah di tengah arus globalisasi.
Ukuran Keberhasilan Baru
Menurut Syarifah, ukuran keberhasilan KPID tidak lagi diukur dari jumlah surat teguran yang dikeluarkan. Sebaliknya, keberhasilan dinilai dari meningkatnya kualitas konten, berkurangnya pelanggaran, bertambahnya partisipasi masyarakat, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran.
“Era digital tidak menunggu siapa pun. Bagi KPID Riau, transformasi bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Jika mampu berubah menjadi lembaga yang adaptif, independen dan berpihak pada kepentingan publik, KPID akan tetap menjadi benteng yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyiaran yang sehat dan mencerdaskan,” tutupnya. (Jki)

