BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Kanwil Kemenkum Kepri Kenalkan Kekayaan Intelektual kepada Siswa Baru SMKN 4 Tanjungpinang, Tanamkan Budaya Inovasi Sejak Dini

Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 di SMK Negeri 4 Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026). f-Ist


TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kesadaran akan pentingnya melindungi hasil karya dan kreativitas ditanamkan sejak dini kepada para pelajar. Hal itu dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau melalui edukasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 di SMK Negeri 4 Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).


Kanwil Kemenkum Kepri hadir sebagai narasumber atas undangan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman dasar mengenai Kekayaan Intelektual kepada peserta didik baru. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya inovasi sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.


Materi disampaikan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Amry Nofaldi, yang menjelaskan bahwa setiap ide kreatif yang diwujudkan dalam bentuk karya memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum.


Dalam pemaparannya, Amry mengenalkan berbagai jenis Kekayaan Intelektual, mulai dari Hak Cipta, Merek, hingga Desain Industri. Ia juga mengajak para siswa memahami bahwa karya-karya yang sering mereka hasilkan, seperti desain grafis, fotografi, video kreatif, musik, logo, hingga konten media sosial, merupakan bentuk kreativitas yang memiliki potensi untuk dilindungi secara hukum.


“Penting bagi generasi muda untuk memahami bahwa kreativitas bukan hanya menghasilkan karya yang menarik, tetapi juga dapat menjadi aset berharga apabila dilindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual,” jelasnya.


Agar materi lebih mudah dipahami, penyampaian dilakukan secara interaktif dengan menggunakan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan pelajar. Sesi edukasi pun semakin semarak melalui kuis dan tanya jawab yang mendorong siswa aktif berpartisipasi. Peserta yang mampu menjawab pertanyaan maupun mengajukan pertanyaan menarik mendapatkan apresiasi berupa goodie bag dari Kanwil Kemenkum Kepri.


Antusiasme para siswa terlihat sepanjang kegiatan. Mereka tidak hanya menyimak materi, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai pentingnya menghargai karya orang lain serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi hasil kreativitas mereka sendiri.


Kegiatan yang dilaporkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, ini diharapkan menjadi bekal awal bagi para peserta didik dalam memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan pengetahuan tersebut, para pelajar diharapkan semakin termotivasi untuk terus berkarya, berinovasi, serta menghargai hak-hak atas karya cipta di era digital.


Melalui edukasi yang menyasar lingkungan sekolah, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya dalam memperluas literasi Kekayaan Intelektual di kalangan generasi muda. Harapannya, semakin banyak pelajar yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum sehingga mampu menjadikan hasil karyanya sebagai aset bernilai yang dapat memberikan manfaat ekonomi di masa depan. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *