BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Imigrasi Tanjungpinang Gandeng Media Perkuat Pencegahan TPPO, Tujuh Calon PMI Dicegah Berangkat

Media Gathering dan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026). F-Asf


TANJUNGPINANG, (Kepriraya.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang memperkuat sinergi dengan insan pers dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).


Kegiatan ini menjadi momentum bagi Imigrasi Tanjungpinang dan awak media untuk memperkuat komunikasi sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO, termasuk modus-modus perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Tanjungpinang, Erwin Haryadi, mengatakan kegiatan silaturahmi bersama awak media sebenarnya telah lama direncanakan, namun baru dapat terlaksana pada kesempatan tersebut.


“Agenda silaturahmi dengan awak media ini telah lama kami rencanakan, namun baru kali ini terwujud,” kata Erwin mengawali sambutannya.


Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai mitra kerja Imigrasi, khususnya dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi mengenai modus TPPO kepada masyarakat.


Media, kata Erwin, dapat membantu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak memiliki prosedur dan dokumen yang jelas.


“Peran media juga dapat memberikan edukasi terkait modus TPPO. Media juga dapat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja ilegal,” ujarnya.


Tujuh Calon PMI Dicegah Berangkat


Erwin mengungkapkan, kondisi geografis Kepulauan Riau menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan perlintasan orang.


Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, Kepri memiliki mobilitas masyarakat dan lalu lintas internasional yang cukup tinggi.

Kondisi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan jaringan TPPO untuk memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.


Berdasarkan data Imigrasi Tanjungpinang, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak tujuh calon penumpang berhasil dicegah keberangkatannya dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang karena diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.


Humas Imigrasi Tanjungpinang, Daniel, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya indikasi yang mengarah pada TPPO.


“Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat tujuh calon penumpang yang kami tunda keberangkatannya karena terindikasi TPPO,” ujar Daniel.


Ia menambahkan, petugas Imigrasi secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap calon penumpang yang akan melintas di pelabuhan internasional. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga melalui proses wawancara dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan keterangan yang disampaikan penumpang.


Modus Semakin Rapi


Menurut Daniel, modus TPPO yang berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri kini semakin beragam dan sulit dikenali jika masyarakat tidak memiliki pemahaman yang cukup.


Calon korban umumnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan menarik. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan di pintu keberangkatan, terdapat calon penumpang yang tidak mampu menjelaskan secara jelas tujuan keberangkatannya atau tidak memiliki dokumen yang sesuai.


“Para korban biasanya kebingungan ketika menjawab pertanyaan yang diajukan petugas di pelabuhan dan sering kali tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai dengan tujuan keberangkatan,” jelasnya.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, Imigrasi

Tanjungpinang terus memperketat pengawasan di berbagai pintu perlintasan orang, baik di kawasan pelabuhan maupun akses keluar-masuk lainnya.


Upaya pencegahan juga dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


Erwin menegaskan, pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, masyarakat hingga media.


“Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan berbagai instansi terkait agar upaya pencegahan TPPO dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.


Melalui Media Gathering tersebut, Imigrasi Tanjungpinang berharap hubungan dan komunikasi dengan insan pers semakin kuat. Media diharapkan dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah menjadi korban perdagangan orang.


Dengan kolaborasi yang semakin erat, upaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural di wilayah Kepri diharapkan dapat dilakukan lebih dini, sebelum masyarakat terjebak dalam jaringan TPPO.


(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *