BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Kadis Perkim Tanjungpinang Luruskan Pemberitaan Anggaran Kendaraan Dinas

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, Sabtu, (14/8/2026) f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran kendaraan dinas di lingkungan Dinas Perkim yang menyebut adanya anggaran sekitar Rp740 juta untuk perawatan kendaraan.

Agustiawarman menegaskan, angka tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Menurutnya, anggaran sekitar Rp740 juta bukan seluruhnya diperuntukkan bagi servis, perbaikan maupun penggantian suku cadang kendaraan.

“Kami menghormati pemberitaan dan fungsi kontrol media terhadap pemerintah. Namun, ada angka dan konteks yang perlu kami luruskan agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru,” ujar Agustiawarman.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen penganggaran Dinas Perkim Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, belanja yang berkaitan dengan operasional kendaraan terdiri dari beberapa komponen dengan peruntukan berbeda.

Untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), kata Agustiawarman, dialokasikan anggaran sebesar Rp670.816.000. Sementara anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi pemeliharaan kendaraan sebesar Rp205.569.723,67.

“Jadi perlu dibedakan antara anggaran BBM dan anggaran pemeliharaan kendaraan. Kalau yang secara khusus merupakan anggaran pemeliharaan kendaraan, nilainya sekitar Rp205,57 juta, bukan Rp740 juta,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran BBM merupakan bagian dari kebutuhan operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perkim di lapangan. Kendaraan dinas tidak hanya digunakan untuk mobilitas pejabat, tetapi juga menunjang berbagai kegiatan pelayanan masyarakat dan pekerjaan lapangan.

“Dinas Perkim memiliki banyak kegiatan yang membutuhkan mobilitas. Ada pelayanan masyarakat, pengawasan, pekerjaan di kawasan permukiman, perumahan, pertamanan dan kegiatan lapangan lainnya. Karena itu, BBM merupakan bagian dari kebutuhan operasional kedinasan,” katanya.

Agustiawarman juga menekankan pentingnya membedakan antara pagu anggaran dan realisasi anggaran. Menurutnya, angka yang tercantum dalam dokumen penganggaran merupakan alokasi yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan tidak otomatis berarti seluruhnya telah dibelanjakan.

“Kalau berbicara soal sudah dihabiskan, tentu harus melihat realisasinya. Pagu anggaran tidak sama dengan jumlah yang sudah dibayarkan atau direalisasikan,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai narasi yang menggambarkan seolah-olah seluruh anggaran sekitar Rp740 juta telah digunakan untuk merawat kendaraan dinas perlu diluruskan.

Agustiawarman menegaskan, klarifikasi tersebut bukan untuk menyalahkan media ataupun membatasi fungsi kontrol pers. Sebaliknya, pemerintah daerah membutuhkan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami tidak dalam posisi menyalahkan media. Kami menghormati fungsi pers. Tetapi ketika ada informasi yang menurut kami perlu diluruskan, tentu kewajiban kami sebagai pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” katanya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait komposisi anggaran operasional kendaraan di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.

“Yang perlu kami tegaskan kembali adalah anggaran pemeliharaan kendaraan sekitar Rp205,57 juta, sementara anggaran BBM sebesar Rp670,816 juta merupakan komponen tersendiri untuk mendukung operasional kedinasan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat,” tutupnya.

(Zuk/Din)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *