BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026),

BATAM, (kepriraya.com) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan yang berkaitan dengan PG Djuwita masih dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.

Tak hanya memeriksa para pihak, penyidik juga telah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik, yang keterangannya diperlukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara profesional serta membantu penyidik dalam mengungkap fakta dan menilai berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara.

Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan, keterangan para pihak maupun ahli, serta alat bukti yang diperoleh akan dianalisis dan dinilai secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.

Polda Kepri juga mengimbau seluruh pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terkait perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan pengaduan, Polda Kepri mengingatkan bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *