BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Hasil UKW UPN–KJK I 2026, 18 Wartawan Kepri Dinyatakan Kompeten

Sebanyak 18 dari 21 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) UPN “Veteran” Yogyakarta–Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) I Tahun 2026 dinyatakan kompeten. Selama dua hari, 29–30 Agustus 2026, di Hotel CK, Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Sebanyak 18 dari 21 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) UPN “Veteran” Yogyakarta–Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) I Tahun 2026 dinyatakan kompeten.

Sementara itu, tiga peserta lainnya dinyatakan belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam pelaksanaan UKW yang berlangsung selama dua hari, 29–30 Agustus 2026, di Hotel CK, Tanjungpinang.

UKW yang digelar KJK bekerja sama dengan UPN “Veteran” Yogyakarta tersebut diikuti wartawan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau. Para peserta mengikuti uji kompetensi pada jenjang Wartawan Muda, Madya, hingga Utama.

Pengumuman hasil UKW disampaikan setelah seluruh peserta menyelesaikan rangkaian pengujian yang meliputi pengetahuan jurnalistik, keterampilan, serta pemahaman dan penerapan etika jurnalistik.

Selama pelaksanaan, seluruh rangkaian ujian berjalan lancar. Tim penguji juga melihat tingginya keseriusan dan partisipasi peserta dalam mengikuti setiap tahapan yang diujikan.

Perwakilan tim penguji UPN “Veteran” Yogyakarta, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa UKW tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Menurutnya, predikat kompeten harus dibuktikan melalui praktik jurnalistik sehari-hari yang profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Kompetensi yang diperoleh harus diwujudkan dalam praktik jurnalistik yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Mahmud.

Ia menilai, standardisasi kompetensi wartawan semakin penting di tengah derasnya arus informasi serta tantangan penyebaran disinformasi yang semakin kompleks.

“Wartawan dituntut mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peningkatan kompetensi tidak bisa ditawar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya mereka yang berhasil dinyatakan kompeten.

Ia mengingatkan bahwa predikat kompeten bukanlah akhir dari perjalanan seorang wartawan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan profesi jurnalistik.

“Predikat kompeten bukan akhir, tetapi titik awal untuk bekerja lebih profesional dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Ady.

Ady juga memberikan motivasi kepada tiga peserta yang belum dinyatakan kompeten agar tidak berkecil hati dan menjadikan hasil UKW sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan.

“Terus belajar dan tingkatkan kemampuan. Kami berharap bisa bertemu kembali pada UKW berikutnya dengan hasil yang lebih baik,” katanya.

Menurut Ady, pelaksanaan UKW UPN–KJK I 2026 merupakan bagian dari komitmen KJK untuk ikut mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme pers di Kepulauan Riau.

Dengan semakin banyaknya wartawan yang memiliki kompetensi sesuai standar, ia berharap kualitas produk jurnalistik di Kepri juga semakin baik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang kredibel, akurat, dan dapat dipercaya.

(Melly)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *