BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

DPRD Kota Batam Tambah 30 Hari Masa Kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah

Anggota Pansus DPRD Batam saat mengikuti rapat penambahan masa kerja 30 hari membahas Ranperda pengelolaan sampah, Jumat (11/9/2026). f- ist

BATAM (Kepriraya.com)– DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat (11/9/2026) malam.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda penting. Agenda pertama adalah penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan atas laporan tersebut.

Agenda kedua yakni laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Selanjutnya, agenda ketiga berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.

Sementara agenda keempat adalah penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Pada agenda pertama, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan rapat paripurna,

Pansus masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut.

Kebutuhan tambahan waktu tersebut berkaitan dengan masih perlunya konsultasi lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait sejumlah kebijakan terbaru dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, Pansus juga masih memerlukan mekanisme konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Konsultasi tersebut dinilai penting untuk memastikan substansi Ranperda yang tengah dibahas tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.(*afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *