BINTANBREAKING NEWS

Pemkab Bintan Terima Sertifikat Aset Daerah dan Bantuan RDTR untuk Perkuat Kepastian Tata Ruang

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (18/9/2026), f-Ist

BATAM, (Kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima sejumlah sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), tanah wakaf hingga sertifikat masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (18/9/2026), dan disejalankan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ke Provinsi Kepulauan Riau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika yang menerima sertifikat tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah dibangun Pemkab Bintan bersama Kanwil BPN Kepri.

Menurut Ronny, kepastian status kepemilikan aset melalui sertifikat memiliki arti penting bagi pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan.

“Ada sertifikat untuk aset BMD, wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, sebab kejelasan status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ujar Ronny.

Dalam kegiatan yang sama, Pemkab Bintan juga menerima bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Tembeling dan Tanjung Uban.

Bantuan teknis RDTR tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat perencanaan tata ruang daerah. Dokumen RDTR memuat gambaran pemanfaatan ruang secara lebih terperinci sehingga dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pengembangan wilayah dan potensi investasi.

Adapun sejumlah aset di wilayah Kabupaten Bintan yang turut diserahkan dalam kegiatan tersebut meliputi Jalan Gesek-Toapaya kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an di Sebong Pereh kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh, serta Musholla Ar-Razak di Sebong Pereh kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh.

Selain itu, sertifikat juga diserahkan untuk SDN 003 Toapaya dan SMPN 9 Bintan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.

Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan semakin memperjelas status aset sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bintan. Sementara bantuan teknis RDTR menjadi bagian dari upaya memperkuat arah pengembangan wilayah berbasis tata ruang yang lebih terencana. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *