Kanwil Kemenkum Kepri Bahas Investasi Emas dan Perlindungan Budaya Lokal

investasi emas sekaligus memperkuat pemahaman mengenai perlindungan kekayaan budaya lokal melalui kegiatan Rabu Berani, Rabu (14/10/2026). f-Ist
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengedukasi pegawai tentang investasi emas sekaligus memperkuat pemahaman mengenai perlindungan kekayaan budaya lokal melalui kegiatan Rabu Berani, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Kepri tersebut mengangkat tema “Peran Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual”. Acara ini diikuti jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Kepri dan peserta Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan, dengan menghadirkan perwakilan PT Pegadaian Cabang Bukit Bestari.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kepri, Rosdiana Evlin Walewangko, mengatakan kegiatan Rabu Berani menjadi sarana untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai, termasuk kemampuan berbicara di depan umum.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga memberikan ruang bagi pegawai untuk saling berbagi pengetahuan mengenai tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memahami berbagai informasi yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
“Rabu Berani” kali ini menghadirkan dua materi utama, yakni edukasi investasi emas dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Cabang Pegadaian Bukit Bestari, Lailaturahma, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa emas dapat menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ia memperkenalkan layanan Tabungan Emas dan Cicil Emas yang memungkinkan masyarakat berinvestasi secara bertahap dengan modal terjangkau. Melalui layanan tersebut, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan penyimpanan emas secara fisik.
Materi berikutnya disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Mellya Fransiska Parningotan, yang membahas pentingnya perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal.
Menurutnya, perlindungan terhadap warisan budaya dan pengetahuan tradisional diperlukan untuk menjaga identitas serta kedaulatan budaya masyarakat. Upaya ini juga penting untuk mendokumentasikan asal-usul suatu kekayaan budaya dan mencegah klaim maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Pencatatan resmi KIK dilakukan melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari komunitas adat, pemerintah daerah, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain menjaga warisan budaya, pencatatan tersebut membuka peluang pemanfaatan kekayaan komunal secara bertanggung jawab sehingga berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Rabu Berani, Kanwil Kemenkum Kepri berharap peningkatan literasi investasi dapat berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat dan aparatur dalam menjaga serta melindungi kekayaan budaya daerah. (r/Tim)

