Ahli Waris Martini Pertanyakan Dasar Penerbitan HGB PT Tianshan Alumina di Lingga

LINGGA (Kepriraya.com) – Sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Martini mempertanyakan dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Tianshan Alumina Indonesia yang berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Harianto, selaku ahli waris sekaligus kuasa Martini, menyatakan keberatan terhadap keputusan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lingga yang menyatakan penanganan pengaduan sengketa tersebut selesai dan ditutup.
Menurut Harianto, pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan penanganan pengaduan, mulai dari klarifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga proses mediasi. Namun, ia menilai persoalan mendasar terkait asal-usul alas hak dan proses penerbitan HGB belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Keberatan itu disampaikan menyusul terbitnya surat BPN Kabupaten Lingga Nomor MP.01.01/467-21.04/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Penanganan Penyelesaian Pengaduan.
Dalam surat tersebut, BPN mencatat sejumlah tahapan yang telah dilakukan, yakni klarifikasi pada 26 Januari 2026, penelitian lapangan pada 19 Mei 2026, ekspos hasil penelitian lapangan pada 22 Mei 2026, mediasi pada 2 Juli 2026, rapat koordinasi pada 10 September 2026, serta gelar kasus akhir pada 9 Oktober 2026.
Berdasarkan kesimpulan dalam surat itu, mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan. BPN kemudian menyatakan penanganan pengaduan selesai dan ditutup, dengan tetap memberikan ruang kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Keputusan tersebut dinilai belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan pihak ahli waris. Harianto menegaskan, penutupan pengaduan secara administratif tidak serta-merta memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penerbitan HGB yang mereka persoalkan.
“Saya diminta hadir oleh BPN Lingga pada 26 Januari 2026 untuk mengklarifikasi semua dokumen yang saya miliki. Semua proses itu sudah saya penuhi,” ujar Harianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa pada 19 Mei 2026, dirinya bersama tim BPN turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Harianto, inti persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, melainkan juga proses administrasi dan dasar penerbitan HGB di atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.
“Yang kami minta sederhana, kepada pihak BPN untuk membuka secara terang benderang progres dasar penerbitan HGB yang sudah dikeluarkan. Dari mana alas haknya, bagaimana prosesnya, karena kami memiliki bukti kepemilikan awal. Jangan hanya dinyatakan selesai tanpa kejelasan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Harianto berharap Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan pengaduan. Ia juga meminta penjelasan mengenai proses penerbitan HGB yang dipersoalkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pihak ahli waris, kejelasan mengenai asal-usul alas hak dan prosedur penerbitan HGB menjadi hal penting untuk memastikan persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh.
Sementara itu, penyelesaian sengketa lahan ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang. Klaim kepemilikan yang disampaikan pihak ahli waris serta dasar penerbitan HGB atas nama perusahaan perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku agar kepastian hukum bagi para pihak dapat terjamin. (Jki)

