BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Praperadilan Noto Djoko Poernomo

Batam (Kepriraya.com)– Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan dari tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atas nama.Noto Djoko Poernomo sebagai pemohon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/2/2023)

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam oleh tersangka Noto Djoko Poernomo, Senin (27/2).

Pada sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Yudit Rawan SH, MH menyatakan meenolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Karena permohonan pemohon ditolak, maka perkara tersebut dimenangkan oleh Polresta Barelang.

Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang langsung ditanggapi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.

“Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” kata Abdul Rahman, Senin (27/2).

Dijelaskan, perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan ganti kerugian kepada pihak termohon yaitu kerugian materil sebesar Rp429.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp100.000.000 dan rehabilitasi dengan nomor register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.

“Ini terkait aporan polisi yang dilaporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan,” terang Abdul Rahman.

Yang bersangkutan sempat dilakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan.
Karena tidak terima atas upaya tersebut pemphon mengajukan praperadilan.

“Kita wajib menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.(afr)

Editor : Asfanel


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *