DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu

TANJUNGPINANG (KR)- Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pria berinisil BKN, sebagai pelaku dugaan pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket seberat 2,61 gram, Kamis (14/4/2022) kemarin.

“Pengungkapan kasus bermula, Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B.

Tersangka BKN beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,Kamis (14/4/2022) kemarin.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan laki-laki itu disebuah kos-kosan Jalan Harmoko, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial BKN, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah meja TV tempat tinggal pelaku 1 kotak USB CHARGE warna hijau yang didalamnya terdapat 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,61 gram.

“Selain itu, petugas juga menemukan 1 helai tisu didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan 1 buah gunting stainless,”ungkap Ronny.

Kepada petugas, ungkap Ronny, laki-laki tersebut mengakui barang bukti itu adalah benar miliknya, sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

โ€œAtas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, โ€ pungkasnya. (r/as)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *