Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Polresta Tanjungpinang mencatat barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 577.826 gram dan 156 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari tersangka AJT yang diringkus di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, baru- baru ini, Rabu (13/9/2023).

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Hakim Pengadilan, BNNK dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara,
Hal itu, lanjutnya dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.
Diterangkan, barang bukti narkoba tersebut diperoleh hasil tangkapan dari tersangka AJT, Laki-laki seorang Wiraswasta beralamat di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika,”ujarnya
Hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Hakim Pengadilan Tanjungpinang Justiar Ronal, S.H., dan Kejari Tanjungpinang Bambang W, SH., BNNK Tanjungpinang Sri Murdiningsih (**)
Editor : Redaksi