153 Tersangka Love Scamming Diserahkan kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok
BATAM (Kepriraya.com)– Sebanyak 153 tersangka Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang ditangkap jajaran Polda Jepri beberapa waktu lalu, Rabu (20/9/2023) diserahkan kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Penyerahan ratusan tersangka tersebut dilaksanakan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Para Warga Negara Asing (WNA) ini terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., menyebut keberhasilan tim Ditkrimsus Polda Kepri bersama Divhubinter Polri dan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bergandeng tangan dalam sebuah joint operation.
Dimana, kata Tabana, operasi tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.
“Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 WNA Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan. 85 di antaranya laki-laki dan 5 orang perempuan,” ucap Tabana.
Lanjut Tabana, penangkapan kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 WNA Republik Rakyat Tiongkok, dengan rincian 34 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
Ditempat yang sama, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan total tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus love scamming berjumlah 153 orang di dua lokasi, yaitu Kota Batam dan Singkawang.
“Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan 21 orang tersangka lain diamankan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, lanjut Krushna Murti, Kepolisian Republik Indonesia tidak akan pernah membiarkan wilayahnya dijadikan basis tindak kejahatan.
“Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, yakni untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal.” ucap Krishna Murti.
Pada kesempatan itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serah terima 153 tersangka WNA dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Terakhir, Pada saat doorstop bersama awak media Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, M.M., menegaskan Tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.
Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.
Perlu dijetahui, Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa akan datang.
Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi S.Kom., M.H., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen. Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M., Kadis Pariwisata Kota Batam Drs. Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.(afr)