Kejati Kepri Teken MoU Bersama Pemdes Se-Kepri, Program Jaga Desa

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kejaksaan Negeri Tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan secara Daring melalu virtual Zoom Meeting di ruang rapat Kejati Kepri dia Tanjungpinang, Selasa (24/10/2023)

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejati Kepri Dr. Rudi Margono didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri E.R. Wiranto serta para Jaksa pada Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejati Kepri.
Hadir juga Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Disduk Capil dan PMD Provinsi Kepulauan Riau serta peserta zoom meeting dari Kajari/Kacabjari, Bupati, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten, Kepala Disduk Capil dan PMD Kabupaten, Camat serta seluruh Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepri baik secara daring maupun luring.
Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejati Kepri yang menyampaikan bahwa Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Hal ini sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa. Untuk itu Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam rangka pembinaan pemerintah desa dan membangun kesadaran hukum masyarakat,”ungkap Kajati Kepri.
Hal dimaksud lanjut Kajati Kepri, dilatar belakangi serta menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.
Selanjutnya dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
“Tujuannya untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan Program Jaga Desa sebagai implementasi dari peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Dengan berlangsungnya kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan dalam program Jaga Desa dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk pengembangan Desa.
Kejaksaan telah berhasil menjalankan penegakan hukum yang humanis dan Kejaksaan telah turut berpatisipasi dalam pembinaan desa serta pemanfaatan dana Desa.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki peran penting dalam pelaksanaanya sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan dalam hal ini lebih mengedepandakan dan mengoptimalkan kegiatan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk terwujudnya pembangunan yang merata diwilayah desa.
Adanya peran penting melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Jaga Desa secara berkesinambungan dengan melakukan kolaborasi seluruh pemangkuh kepentingan terkait untuk bersama-sama mensukseskan program Jaga Desa.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) tersebut berjalan aman, tertib serta lancar.(**)
Editor : Asfanel