Miris, Bocah SD di Tanjungpinang Diperkosa Pelajar SMK, Diduga Akibat Kerab Nonton Video Porno

- Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Ompusunggu menunjukkan sejumlah barang bukti saat Melakukan Konferensi Pers, Selasa (5/12/2023)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Miris, Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tanjungpinang.
Kali ini menimpa seorang seorang siswi, bocah masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sebut saja namanya Bunga (12) yang diduga dilakukan oleh pelaku remaja di bangku SMK berinisial ZH (16)
Perbuatan tersebut diduga nekat dilakukan oleh ZH, terhadap korban disebuah Ruko kosong disebuah kawasan jalan raya KM 12 Tanjungpinang – Bintan, akibat kerab menonton video dewasa (porno) melalui internet.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa ZH ditangkap saat sedang berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, Senin (4/12/2023) kemarin sore.
Awalnya, Polsek Tanjungpinang Timur menerima laporan terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur. Kemudian, Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak memburu pelaku.
“Sekira Pukul 17.30 pelaku berhasil ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kombes Ompusunggu, dalam konferensi pers, Selasa (5/12/2023).
Kapolresta menerangkan, kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.
Pasa saat itu, korban yang baru pulang sekolah didatangi oleh pelaku. Pelaku, sempat membujuk rayu korban dengan modus, membelikan eskrim.
“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban berusaha melawan. Namun pelaku tetap memaksa dengan menyeret korban masuk ke dalam Ruko tersebut, dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.
“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tambah Kombes Ompusunggu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melancarkan aksi tersebut lantaran kerap menonton video dewasa di Internet. Bahkan, pelaku merupakan anak broken home.
“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak.(fnl)
Editor Redaksi