Hasil Seleksi Digugat, Pimpinan BAZNAS Kepri Berpotensi Terima Rp23 Juta per Bulan

Baznas Provinsi Kepri. F-Net
TANJUNGPINANG, (KepriRaya.com) – Polemik seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031 terus bergulir. Setelah somasi dan laporan ke sejumlah lembaga pengawas, peserta seleksi Widiyono Agung Sulistiyo menempuh berbagai jalur hukum dan administrasi dengan mempersoalkan transparansi serta dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.
Di tengah sengketa tersebut, data menunjukkan jabatan yang diperebutkan memiliki hak keuangan yang cukup besar. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 24 Tahun 2018, Ketua BAZNAS Provinsi berhak menerima hak keuangan sebesar tiga hingga enam kali Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan Wakil Ketua sebesar tiga hingga lima kali UMP.
Dengan UMP Kepulauan Riau sebesar Rp3.879.520, Ketua BAZNAS Kepri berpotensi menerima hak keuangan antara Rp11,63 juta hingga Rp23,27 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua berpotensi memperoleh Rp11,63 juta hingga Rp19,39 juta per bulan, di luar kemungkinan tunjangan jabatan, transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai kemampuan keuangan lembaga.
Besarnya hak keuangan tersebut dinilai sejalan dengan tanggung jawab pimpinan BAZNAS yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Karena itu, tuntutan agar proses seleksi berlangsung objektif, profesional, dan transparan menjadi perhatian publik.
Widiyono menyatakan keberatannya bukan semata-mata terhadap hasil seleksi, melainkan proses yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. Ia mempersoalkan tidak diumumkannya identitas Tim Seleksi sejak awal serta tidak dipublikasikannya hasil tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah sebelum tahapan wawancara.
Atas dasar itu, ia bersama sejumlah peserta telah menyampaikan keberatan kepada Tim Seleksi, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, BAZNAS RI, serta meminta dokumen dan hasil penilaian seleksi melalui PPID Provinsi Kepri.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 dan berada dalam supervisi BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI.
Menurut Misni, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara merupakan satu kesatuan penilaian sehingga tidak ada satu komponen yang menjadi penentu tunggal kelulusan peserta.
Saat ini, laporan terkait proses seleksi tersebut telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dan masih dalam tahap telaah awal. Polemik ini pun menambah sorotan publik terhadap proses penentuan pimpinan lembaga pengelola dana umat yang memiliki kewenangan besar dan hak keuangan hingga puluhan juta rupiah per bulan. (Red)

