Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Hasan Sampaikan 4 Ranperda Tahap 1
TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menghadiri rapat Paripurna yang di gelar DPRD kota Tanjungpinang, rapat tersebut terkait
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahap I tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripuran DPRD, di Ruang Rapat kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/3/2024).
Dalam laporannya Hasan menjelaskan tentang usulan Ranperda untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. “Adapun usulan Ranperda tahap 1 tahun 2024 yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang tahun 2023-2043 sebagai Ranperda lanjutan tahun 2023, Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, serta Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang penimbunan lahan,” ucap Hasan.
Dijelaskannya Hasan, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang tahun 2023-2043 mengenai revisi RTRW Kota Tanjungpinang merupakan momentum yang tepat untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di kota Tanjungpinang. “Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini antara lain adalah kawasan sempadan pantai, kawasan hutan, pusat pelayanan kota dan perubahan batas wilayah Kota Tanjungpinang,” sebut Hasan.
Ranperda rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang sebagai lanjutan Propemperda tahun 2023, telah dilakukan pembahasan bersama Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Proses Ranperda pada saat ini dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum diajukan untuk pembahasan lintas sektor pada Kementerian agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional,” tutup Hasan. (Zuk)
Editor Redaksi