KPU Kepri Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak Kepri pada 27 November 2024

- Foto slogan KPU Kepri
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan Peluncuran Pilkada Serentak Kepulauan Riau pada 27 November 2024 mendang.Kegaitan peluncuran tersebut dilaksanakan pada Sabtu 27 April 2024, Pukul 19.30 WIB, yang bertempat di Tugu Sirih Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, menyampaikan bahwa tahapan pilkada telah dimulai sejak awal April 2024.
Indrawan Susilo juga mengajak jajaran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung,”ucapnya.
Acara peluncuran tersebut juga menandai pengenalan maskot KPU, yaitu hewan bernama keka, yang dipilih berdasarkan filosofi hewan kekah yang ada di daerah tersebut.
“Ketua KPU Indrawan Susilo mengajak partisipasi masyarakat untuk hadir dalam pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.
Untuk tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada Rabu, 27 November 2024, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024. Tahapan pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024, namun masih dalam pembahasan penetapan anggaran.”jelasnya.
Tahapan pilkada akan berlangsung hingga 5 November 2024, termasuk pembentukan badan Adhoc, PPK, PPS, dan KPPS di 7 Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau.
Dijelskannya lagi, tahapan pemberitahuan dan pemantauan pemilihan akan berlangsung dari tanggal 27 April hingga 16 November 2024, dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024. Pendaftaran pasangan calon dilakukan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pengumuman pendafataran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, disertai dengan dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
Pendaftaran bakal calon Gubernur jalur perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, untuk calon perseorangan masih menunggu hasil pleno dari KPU dan PKPU untuk pencalonan perseorangan.”tutupnya. (Zuk)
Editor:Redaksi