Sosialisasikan Bahaya NAZPA Kejati Kepri Kunjungi SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan

Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying).Kamis (03/10/2024).f -zuki /kepriraya.com
BINTAN, (kepriraya.com)– Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba Kejati Kepri datangkan narasumber ke SMAN1 dan SMKN 1 Bintan untuk menjelaskan dan mensosialisasikan apa yang disebut NAZPA dan seberapa besar bahayanya bagi generasi muda, pada Kamis (03/10/2024).
Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Tim JMS terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., sebagai narasumber terkait NAZPA, sedangkan Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Yunius Zega, S.H., M.H sebagai narasumber terkait Bulliying dan Anggota Tim lainnya, Kamis (03/10/2024).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan.
Kasi Penkum Kejati Kepri dalam paparannya menjelaskan tentang apa itu NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Terdapat perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
“Sedangkan Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku”, paparnya
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Golongan II ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.
Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya, Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golonga IV ex. Diazepam, Fenobarbital, dll.
Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.
Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 114.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”, tegasnya.
Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.
Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Dengan terselenggaranya Program JMS ini, Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya terkait perkembangan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, S.Pd., Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip., MH., Kepala Sekolah SMAN 1 Binta Utara Drs. Sunaryono, M. Pd., Kepala Sekolah SMKN 1 Bintan Utara Nuraisah, S.Pd., beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 300 orang di SMAN 1 dan 100 orang di SMKN 1.(Zuki)
Editor : Redaksi