Kemenag Kota Tanjungpinang Berikan Pembinaan Sekaligus Sosialisasi SKT BKMT

Pembinaan dan Sosialisasi Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Agama Bagi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (30/10) pagi. f- Kemeng TPi
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Agama Bagi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (30/10) pagi.
Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, menjelaskan bahwa Majelis Taklim harus terdaftar pada Kantor Kemeneterian Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
“Majelis Taklim itu mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam, serta menjaga keutuhan NKRI.” ujarnya.
Erizal melanjutkan, sesuai PMA 29 Tahun 2019 SKT Majelis Taklim berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan. (r)