BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Polemik Aturan Bangunan Tidak Kantongi Izin PBG.Tokoh Masyarakat Kampung Pelita IV, Agung Tebang Apresiasi Sikap Tegas Li Claudia

Tokoh masyarakat Kampung Pelita IV Kelurahan Lubuk Baja M Agung Teibang.

BATAM, (kepriraya.com)- Tokoh masyarakat Kampung Pelita IV Kelurahan Lubuk Baja M Agung Teibang menyampaikan apresiasi atas respon cepat Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra yang memberikan ultimatum kepada pemilik bangunan kost kosan agar mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Batam.

Agung yang juga Sekretaris Umum PK NTT Kota Batam, mengatakan pembangunan kost kosan di lingjungan pemukiman warga tersebut selain belum mengantongi izin (PBG), dikhawatirkan berdampak terhadap aspek sosial di masyarakat.

“Sebagai tokoh masyarajkat mewakili warga Kampung Pelita IV, kami sangat nebdukung sikap tegas ibu Li Claudia menghentikan segala bentuk proses pembangunan yang belum mengantongi izin,” ucap Agung disela-sela mendampingi Li Claudia dan beberapa kepala dinas terkait lainnya di lokasi, Kamis (27/3).

Selain itu Kata Agung, Li Claudia juga turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan, dimana ini menunjukkan komitmen Pemko Batam dan BP Batam dalam melayani dan melindungi warga.

Dia juga menegaskan bahwa sebagai tokoh masyarakat Kampung Pelita IV, Agung mendukung penuh program Pemko Batam terkait pengawasan pembangunan dan penegakan aturan.

“Ketegasan sikap Li Claudia Chandra dalam menangani kasus ini merupakan contoh baik dari aspek penegakan aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” tutup Agung.

Seperti diketahui, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra mengultimatum pemilik gedung yang akan membangun kosst-kostan di kawasan Kampung Pelita IV Lubuk Baja dihentikan.

Perintah penghentian pembangunan kost-kosta itu disampaikan Li Claudia usai mendatangi lokasi pembangunan kost-kostan, Kamis (27/3).

Dia juga berkesempatan berdialog dengan pemilik kost-kostan, perangkat RT/RW disaksikan Lurah, Camat Lubuk Baja.

“Pembangunan kost-kostan empat lantai di kawasan Pelita IV Kelurahan Kampung Pelita Kelurahan Lubuk Baja itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Li Claudia.

Ia meminta Satpol PP Batam menyegel pembangunan proyek kost-kostan itu dan menyaraknkan pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan PBG.

“Kita ada di negara yang ada aturannya, Bapak mendirikan bangunan ini belum punya izin, jadi tak boleh bangun. Kalau Bapak bangun, itu salah. Sementara stop dulu pembangunannya pak,” pinta Li Claudia saat berdialog dengan
pemilik bangunan kost-kostan.

Kehadiran Li Claudia Candra ke lokasi pembangunan kost-kostan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya atas keluhan warga.

Li Claudia hadir didampingi Kasatpol PP Imam Tohari, Kadis CKTR Kota Batam Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi dan Sekertaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas serta, tokoh masyarakat. (afr)

.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *