PLN Batam Siap Jalankan Penyesuaian Tarif Listrik, Hanya Berlaku untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

BATAM, (kepriraya.com)– PT PLN Batam menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3), serta pelanggan dari instansi pemerintah (P1, P2, dan P3), termasuk layanan khusus dalam skema KSO dengan PLN UID Riau dan Kepulauan Riau.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Zulhamdi, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sangat selektif dan hanya menyasar 7,49 persen dari total pelanggan. Rinciannya, 7,01 persen adalah pelanggan rumah tangga mampu dan 0,48 persen pelanggan dari sektor pemerintah.
“Penyesuaian tarif ini tidak menyeluruh, hanya bagi kelompok pelanggan yang tergolong mampu secara ekonomi. Langkah ini untuk menciptakan sistem tarif yang lebih adil dan menjaga keberlanjutan pasokan listrik di Batam,” ujar Zulhamdi, Sabtu (28/6/2025).
Penyesuaian tarif listrik ini mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, serta harga gas dan batubara, yang diperbarui setiap triwulan. PLN Batam juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah, sehingga selisih biaya penyediaan listrik menjadi tanggungan sepenuhnya.
Untuk pelanggan pascabayar, tarif baru akan mulai tercantum pada tagihan bulan Agustus 2025. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian berlaku sejak 1 Juli 2025 saat pembelian token listrik.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan. Ini merupakan upaya strategis untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan pasokan listrik dan stabilitas ekonomi masyarakat,” pungkas Zulhamdi.(*)