Li Claudia Dorong Revisi RTRW Kepri Berpihak pada Kebutuhan Nyata Warga Batam

Suasana rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026). f-Ist
BATAM, (kepriraya.com)– Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri harus benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Batam.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).
Menurut Li Claudia, perkembangan Batam yang sangat dinamis menuntut penyesuaian kebijakan tata ruang agar arah pembangunan lebih efektif, terukur, dan sesuai kondisi lapangan.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam RTRW Kepri perlu dievaluasi karena sudah tidak lagi relevan dengan pertumbuhan Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Salah satu poin strategis yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, hingga distribusi barang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Azril.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan tidak hanya penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memperkuat pengawasan arus barang yang masuk ke Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Selain infrastruktur, rapat juga membahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi dalam perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di Batam tidak bisa hanya mengacu pada jumlah warga ber-KTP Batam, tetapi juga harus mempertimbangkan pekerja dari luar daerah serta wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di kota tersebut.
Li Claudia menegaskan Batam saat ini menjadi pusat aktivitas ekonomi regional yang melayani berbagai kepentingan nasional maupun internasional. Karena itu, revisi RTRW Kepri harus mampu mengakomodasi pertumbuhan dan mobilitas yang terus berkembang.
Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin. (*)

