Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

DEWAN PERS
JAKARTA, (kepriraya.com)โ Dewan Pers secara resmi menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI. Usulan ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Jum’at (10/10), menyatakan, karya jurnalistik kini bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, Dewan Pers mendorong agar revisi UU Hak Cipta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi wartawan dan perusahaan pers.
โPerlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,โ ujar Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan bahwa penguatan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
Menjamin hak ekonomi dan moral bagi pencipta serta perusahaan pers,
Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat dan profesional,
Memperkuat peran pers dalam menjamin hak publik atas informasi kredibel.
Dalam usulannya, Dewan Pers mengajukan agar โkarya jurnalistikโ dimasukkan secara eksplisit ke dalam sejumlah pasal dalam RUU Hak Cipta. Beberapa poin penting antara lain:
Penambahan frasa โserta karya jurnalistikโ dalam definisi ciptaan pada Pasal 1,
Pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi pada Pasal 40,
Penghapusan ketentuan yang memungkinkan penggunaan kutipan berita tanpa izin (Pasal 26 dan 43),
Penegasan masa berlaku hak cipta atas karya jurnalistik selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58),
Serta masa perlindungan hak ekonomi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 59).
Dewan Pers juga mengusulkan agar prinsip โFair Useโ diatur secara lebih jelas, mencakup tujuan penggunaan, sifat karya, proporsi bagian yang digunakan, dan dampak terhadap nilai ekonomi karya aslinya.
Melalui langkah ini, Dewan Pers berharap RUU Hak Cipta yang baru dapat memperkuat kemerdekaan pers, melindungi hak wartawan, serta menjamin keberlanjutan industri media di Indonesia. (*)

