BATAMBREAKING NEWSHUKRIM

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 TonBarang yang Menjadi Milik Negara.Nilai Estimasi Capai Rp15, 8 Miliar

Bea Cukai Batam bersama instansi vertikal Batam saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang hasil tangkapan, Rabu (5/11/2025).F- Afr/kepriraya.com

BATAM, (kepriraya.com)– Bea Cukai Batam melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil penindakan sampai dengan Periode Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara.

Secara keseluruhan, sebanyak 136 TON barang hasil penindakan kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar.

Kegiatan pemusnahan akan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan di PT. Desa Air Cargo.

Adapun Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kilogram tembakau Iris.
  2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
  3. Pakaian Bekas (Ballpress) sebanyak 2.297 koli.
  4. Handphone dan Tablet sebanyak 201 pcs.
  5. Perabotan Rumah Tangga sebanyak 1.036 pcs.
  6. Makanan dan Obat Tidak Layak Edar sebanyak 751 pcs.
  7. Oli & Produk Kimia sebanyak 491 pcs.
  8. Material Logam dan Konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 pcs.
  9. Senjata (Senapan Angin) dan Komponennya sebanyak 61 pcs.
  10. Barang Pecah Belah (Kaca) sebanyak 30 pcs.
  11. Mainan dan Sex Toys sebanyak 14 pcs.
  12. Scrap (besi & elektronik) sebanyak 6 Unit.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam, jata Zaki, pihaknya melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Pengawasan ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang, distributor, dan pabrik,” ujar Zaki.

Lanjutya, kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran dan menelusuri jaringan pelanggaran yang lebih luas.

“Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Kegiatan pemusnahan hari ini tidak terlepas dari kinerja pengawasan Bea Cukai Batam yang terus ditingkatkan.

Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menerbitkan sebanyak 327 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat sebesar 319% dari periode yang sama pada tahun 2024.

“Dari sisi penindakan, pada periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam juga telah menerbitkan sebanyak 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat sebesar 239% dari periode yang sama pada tahun 2024,” pungkas Zaki.

Bea Cukai Batam juga senantiasa menindaklanjuti perkara sampai ke tahap penyidikan. Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan Penyidikan atas 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai, meningkat 57% dari tahun 2024.

Sampai saat ini, perkara penyidikan yang telah berstatus P-21 sebanyak 12 penyidikan. Bea Cukai Batam juga telah melakukan penyelesaian perkara di Bidang Cukai melalui mekanisme Ultimum Remidium.

Tercatat pada periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan Ultimum Remidium atas 42 Laporan Pelanggaran (LP) di Bidang Cukai dengan nilai sanksi administratif yang dibayarkan mencapai Rp6,2 miliar.

Peningkatan kinerja pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam juga berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja penerimaan.

Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar atau 167% dari target sebesar Rp452,33 miliar. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *