Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Pelaku Curanmor di Pinang Kencana

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku berinisial ASS, Selasa (10/02/2026). F-asf
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Pelaku berinisial ASS (27) diamankan terkait kasus curanmor yang terjadi di Jalan Mardika, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini merujuk pada Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 30 Januari 2026.
Peristiwa bermula saat korban berinisial RK (27) mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3051 PW miliknya yang diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, di tempat kosnya di kawasan belakang Swalayan Al-Baik Kilometer 8, Kota Tanjungpinang. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Benar, kasus dugaan curanmor tersebut telah berhasil kami ungkap. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, didampingi Kanit Reskrim IPTU P. Manurung, S.H., Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui pelaku sebagai hasil curian di kawasan PT BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Untuk temuan barang bukti tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Mapolsek Gunung Kijang,” tambah AKP Ahmad Syahputra.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lingkungan rumah.
“Penggunaan kunci ganda sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana curanmor. Kami harap kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Asf)

