Diduga Belum Penuhi Standar Kelayakan, Pemotongan Besi Bangkai Kapal di PT Seloko Batam Shipyard Menuai Sorot

Aktivitas pemotongan besi bangkai kapal tangker di areal PT Seloko Batam Shipyard Tanjung Riau masih berlanjut.. F-Ist
BATAM, (kepriraya.com)- Proyek pemotongan besi bangkai kapal (ship scrapping/recycling) di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam diduga belum penuhi standar kelayakan operasional.
Aktivitas pemotongan besi bangkai kapal jenis tangker di perusahaan galangan kapal tersebut disinyalir tidak mengantongi izin terutama mengenai keamanan lingkungan, dampak yang ditimbulkan serta keselamatan kerja dari instansi terkait.
Protes itu pun kiini muncul dari salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) wilayah Sekupang, Kota Batam, Sofyan Hadi, Mz.
Sofyan mengatakan proses pemotongan besi bangkai kapal ini harus memerlukan izin, terutana izin operasional serta penghapusan registrasi.
“Yang pasti besi kapal yang akan dipotong harus tidak lagi beroperasi. Jadi informasi kongkretnya kita belum mengetahui pasti,” ungkap Sofyan, Minggu (1/3/2026).
Sebagai warga yang berdomisili di wilayah Tanjung Riau, Sofyan mengaku khawatir terhadap aktifitas tersebut, dimana lokasi PT Seloko Batam Shipyard berdekatan dengan pemukiman masyarakat yang notabenenya akan berdampak pencemaran limbah potongan besi dan dampak lain yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, Sofyan meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam turun ke lokasi untuk mengecek legalitas perizinan semua dokumen.
Pantauan Kepriraya.com, Minggu (1/3/2026) di sekitar lokasi menunjukkan badan kapal dipotong menggunakan alat berat dan las terbuka.
Potongan plat baja terlihat menumpuk tidak jauh dari garis pantai. Aktivitas itu berlangsung dekat dengan area perairan yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan setempat.
Sejumlah warga pesisir di Tanjung Riau mengaku khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran apabila pengelolaan limbah dilakukan tidak sesuai kelayakan standar operasional.
Kapal bekas umumnya masih menyimpan residu bahan bakar, oli, lumpur tangki (sludge), hingga lapisan cat anti-fouling yang dapat mengandung logam berat serta zat berbahaya.
“Kalau seluruh izin sudah lengkap dan prosedur dipenuhi, KSOP Batam sebaiknya transparan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tambah Sofyan.
Menurut dia, masyarakat tidak menolak investasi atau kegiatan industri. Namun, aktivitas tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan informasi.
“Kami hanya ingin ada kepastian bahwa laut ini tidak tercemar. Karena kalau rusak, yang pertama terdampak adalah warga pesisir,” tutup Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Seloko Batam Shipyard melalui Manager Operasionalnya, Rahmat Sadhiki belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala KSOP Batam, Takwim Masuku, juga belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilayangkan, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Publik kini menanti langkah tegas otoritas terkait. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas industri berjalan sesuai regulasi.
Jika seluruh perizinan dan prosedur telah dipenuhi, keterbukaan informasi diyakini dapat meredam polemik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat dan prosedur umum yang harus dilengkapi perusahaan izin pemotongan besi badan kapal:
- Syarat Administratif & Dokumen Kapal.
Surat Permohonan: Surat permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut c.q. Syahbandar setempat.
Bukti Kepemilikan: Akta Jual Beli (jika dibeli sebagai besi tua) atau surat permohonan balik nama/penghapusan kapal.
Surat Tanda Kebangsaan: Surat UkurGross Akta, dan Pas Besar (untuk kapal > GT 7).
Pencoretan dari Daftar Kapal: Bukti bahwa kapal telah dicoret dari Buku Daftar Kapal Indonesia (ship deletion).

