Getuk Kepri Soroti Dugaan Aliran Dana Pokir DPRD ke Belanja Publikasi, Siap Lapor ke Polda

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri.
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk belanja publikasi kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri menilai aliran dana pokir ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, berpotensi melanggar aturan.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data terkait dugaan aliran dana pokir DPRD tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang disebut digunakan untuk belanja publikasi media melalui Diskominfo Kepri.
Menurutnya, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun rapat dengar pendapat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, baik pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan.
“Pokir itu bukan untuk kepentingan publikasi atau kepentingan politik. Jika benar ada dana pokir yang diarahkan ke belanja publikasi media, tentu patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Jusri.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa anggota DPRD hanya berperan mengusulkan pokir, sementara pelaksanaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Dari data yang dihimpun LSM Getuk Kepri sejak 2023 hingga 2026, dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri disebut mencapai nilai yang cukup besar. Anggaran tersebut diduga terpecah dalam berbagai kegiatan dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau pokir diarahkan untuk belanja publikasi, apalagi nilainya miliaran rupiah, maka ini berpotensi menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan. Karena fokus pokir seharusnya untuk kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Jusri menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau agar dapat ditelusuri secara hukum, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, maupun potensi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri agar kasus ini ditelusuri secara transparan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana pokir, maka bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
LSM Getuk berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana pokir yang diduga mengalir ke sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Kepri, sehingga penggunaan dana aspirasi DPRD ke depan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Afr/Jki)

