Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda OPD, Dorong Birokrasi Lebih Lincah dan Efektif

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan pimpinan DPRD usai rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (16/4/2026). F-ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD resmi menyepakati dan mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (16/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Djurianto, diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas secara mendalam perubahan struktur perangkat daerah bersama sejumlah OPD terkait.
Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah penting untuk menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan pimpinan DPRD. Pengesahan ini sekaligus menjadi tonggak penguatan kelembagaan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas sinergi dan kerja keras selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya serius membenahi birokrasi.
“Perubahan ini diharapkan mampu mendorong kinerja perangkat daerah menjadi lebih optimal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif,” ujarnya.
Menurut Lis, tantangan pemerintahan saat ini menuntut fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar birokrasi tidak terjebak pada pola lama.
Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan momentum ini sebagai titik awal perubahan menuju sistem kerja yang lebih inovatif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Jangan takut berubah. Jika kita ingin maju, maka seluruh elemen harus berani berinovasi dan menjadi bagian dari perubahan itu sendiri,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang optimistis dapat menghadirkan birokrasi yang lebih lincah, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (Dir)

