Pemprov Kepri Ubah Jadwal WFH ASN ke Hari Rabu, Berlaku Mulai 22 April 2026

Kantor Gubernur Kepri di Dompak
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengubah jadwal Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya diterapkan setiap Jumat, kini WFH dipindahkan ke hari Rabu.
Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada Rabu, 22 April 2026, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tertanggal 21 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga ritme kerja pegawai agar tetap optimal.
“Mulai besok kita terapkan WFH di hari Rabu, tidak lagi Jumat. Ini menyesuaikan dengan surat edaran Pak Gubernur,” ujar Hendri, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pemilihan hari Rabu dinilai lebih strategis karena berada di pertengahan pekan kerja. Dengan begitu, pola kerja ASN menjadi lebih seimbang dan tidak terputus oleh jeda libur panjang.
“Kalau Jumat, langsung bersambung dengan akhir pekan. Sementara Rabu memberi jeda yang pas, sehingga efektivitas kerja dan kolaborasi tim tetap terjaga,” jelasnya.
Penerapan WFH di tengah pekan ini diharapkan mampu mendukung produktivitas ASN, sekaligus menjaga kesinambungan koordinasi kerja antarpegawai, baik di awal maupun akhir pekan. (*)

