Kasus Penimbunan Hutan Dompak Jadi Sorotan Nasional, Gakkum Kemenhut Turun Tangan, KNPI Desak Aparat Buka Progres Penyelidikan

Kondisi lahan timbunan hutan mangrove
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Dugaan pembukaan dan penimbunan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyatakan akan turun langsung menelusuri dugaan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan tersebut.
Langkah Gakkum ini sekaligus menambah tekanan terhadap proses penanganan kasus yang sebelumnya disebut telah ditangani aparat penegak hukum di Tanjungpinang, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui publik.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri untuk mengumpulkan data serta memverifikasi status kawasan yang menjadi lokasi penimbunan.
“Kami akan mempelajari persoalan ini secara menyeluruh dan melakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait. Data dan informasi dari BPKH serta DLHK akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Hari Novianto, Senin (15/6/2026).
Meski proses hukum disebut tengah berjalan di Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Gakkum memastikan tidak akan berjalan sendiri. Sebaliknya, lembaga tersebut membuka ruang kolaborasi guna memperkuat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Tidak ada masalah. Kami bisa berkolaborasi untuk memperkuat hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Publik Pertanyakan Progres Penanganan
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai siapa saja yang diperiksa, berapa jumlah saksi yang dimintai keterangan, maupun hasil sementara dari penyelidikan yang sedang berjalan.
Minimnya informasi tersebut memicu pertanyaan publik sekaligus kekhawatiran bahwa kasus yang menyita perhatian masyarakat ini berpotensi berjalan tanpa kejelasan.
KNPI: Jangan Sampai Publik Mengira Kasus Ini Mandek
Ketua DPD KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, secara terbuka meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar dugaan penimbunan lahan biasa, melainkan menyangkut kawasan yang diduga berada dalam wilayah hutan negara sehingga memiliki konsekuensi hukum dan lingkungan yang serius.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini. Siapa yang sudah diperiksa, berapa orang yang dimintai keterangan, dan bagaimana progres penyelidikannya perlu disampaikan secara terbuka,” tegas Dimas.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi liar.
“Jangan sampai timbul persepsi bahwa kasus ini berhenti atau mandek di tengah jalan. Yang dipersoalkan bukan hanya aktivitas penimbunan, tetapi juga status kawasan yang diduga kuat masuk dalam kawasan hutan,” katanya.
Dimas menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas aparat kepada publik. Karena itu, ia berharap Polresta Tanjungpinang dapat memberikan gambaran perkembangan perkara tanpa harus mengganggu substansi penyelidikan.
“Kalau memang masih berproses, sampaikan sudah sampai tahap mana. Publik perlu diyakinkan bahwa kasus ini benar-benar ditangani secara serius,” ujarnya.
Belum Ada Keterangan Resmi Polisi
Upaya konfirmasi terkait perkembangan penyelidikan telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel. Pertanyaan yang diajukan mencakup jumlah pihak yang telah diperiksa, status penanganan perkara, serta langkah hukum berikutnya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Dengan mulai turunnya perhatian dari Gakkum Kementerian Kehutanan, kasus dugaan penimbunan kawasan hutan di Dompak kini tidak lagi menjadi isu lokal semata. Publik menunggu apakah proses hukum akan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan yang diduga telah mengalami perubahan fungsi secara ilegal. (Pul)

