BREAKING NEWSHUKRIMKARIMUNPOLRI

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 775 Gram Sabu dari Malaysia, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Saat memberikan keterangannya. Rabu (24/6/2026), f-Ist

Karimun, (kepriraya.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 775,1 gram yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka serta mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu kurang dari 1×24 jam dengan total lima tersangka diamankan.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan seorang pria berinisial RN yang baru tiba dari Malaysia. Meski sempat lolos pemeriksaan di pelabuhan, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga sebuah hotel di Karimun.


Saat dilakukan penggeledahan pada Rabu (24/6/2026), petugas menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat total 775,1 gram beserta alat hisap narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan ditemukan sisa barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.


Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada seorang pria berinisial RO. Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur, dan berhasil menangkap RO sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu siap edar seberat 5,27 gram.


Kapolres mengungkapkan, RN mengaku sengaja berangkat ke Malaysia untuk mengambil paket sabu atas perintah seseorang berinisial FI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Tersangka membawa sabu menggunakan kapal penumpang dengan cara melilitkan paket ke seluruh tubuh sehingga tidak terlihat maupun terdeteksi alat sinar-X. Dari pengakuannya, cara ini telah dilakukan sebanyak empat kali sebelumnya,” ujar AKBP Yunita.


Selain mengungkap jaringan penyelundupan narkoba, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu singkat.


Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Wiko Star Club. Pelaku berinisial HP berhasil ditangkap tidak lama setelah laporan diterima dan kendaraan korban berhasil diamankan. Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman keras.


Kasus kedua adalah pencurian dengan cara membobol rumah melalui plafon. Pelaku HS, yang merupakan residivis, ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit telepon genggam Realme C55, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat pembobol rumah.


Sementara kasus ketiga adalah pencurian iPhone 14 milik warga yang ditinggalkan di dasbor mobil saat berhenti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Meral. Pelaku FS, yang dikenal dengan panggilan Camat, berhasil diamankan pada hari yang sama.


AKBP Yunita menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku kejahatan.


“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengajak masyarakat terus waspada dan segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.


Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu tersangka berinisial FI yang diduga menjadi pengendali jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Kabupaten Karimun.(Ptr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *