Kasino di Batam Digerebek, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Hasil penindakan disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026), yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
BATAM, (kepriraya.com) – Aktivitas dugaan perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, digerebek tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang, Sabtu (15/8/2026) malam.
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB itu mengungkap aktivitas perjudian dengan berbagai jenis permainan. Sebanyak 197 orang diamankan, sementara polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian kasino di lokasi. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya tim gabungan bergerak melakukan penindakan.
Hasil penindakan disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026), yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan peran serta keterlibatan masing-masing.
“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona.
197 Orang Diamankan
Wakabareskrim Polri menjelaskan, dari 197 orang yang diamankan, mereka terdiri dari berbagai peran, yakni pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA. WNA yang diamankan terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Seluruhnya masih diperiksa untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.
Uang Rp7,79 Miliar dan 105 Mesin Disita
Polisi juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Dari tiga brankas ditemukan uang sebesar Rp7.297.213.000, sedangkan dari laci meja penukaran chip diamankan Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, petugas turut menyita sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Barang bukti lainnya berupa 105 unit mesin permainan, yang terdiri dari:
- 16 mesin piala/bubble;
- 54 mesin scatter;
- 20 mesin mahjong;
- 1 mesin dadu; dan
- 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Polisi Dalami Dugaan TPPU
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi pihak penyelenggara perjudian, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Tidak berhenti pada dugaan perjudian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut juga melibatkan Polda Kepri dan Polresta Barelang, baik dalam kegiatan di lapangan, dukungan akomodasi dan peralatan, maupun proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Wakabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia sekaligus mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wakabareskrim Polri. (Red)

