KUA Bintan Pesisir Ajukan Tiga Persil Tanah Wakaf untuk Disertifikasi

Suasana Rapat Koordinasi Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Kamis (3/9/2026). f-Ist
BINTAN, ( kepriraya.com)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Pesisir mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya. Upaya tersebut diwujudkan dengan mengajukan rencana sertifikasi tiga persil tanah wakaf dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Kamis (3/9/2026).
Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir bersama staf hadir dalam rakor yang mempertemukan berbagai unsur terkait, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, QRMP, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bintan, para pengurus rumah ibadah, hingga para Kepala KUA se-Kabupaten Bintan.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penataan, sertifikasi, dan pengamanan tanah wakaf. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rakor tersebut, KUA Kecamatan Bintan Pesisir mengajukan tiga persil tanah wakaf yang direncanakan untuk mendapatkan sertifikat. Ketiga lokasi tersebut yakni Masjid Besar Al Ma’ruf Kelong, Masjid Nurul Mubin Mapur, dan Masjid Nurul Hadis Mapur.
Pengajuan sertifikasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Bintan Pesisir dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang berada di wilayahnya. Dengan adanya sertifikat, status dan kepemilikan tanah wakaf diharapkan semakin jelas sehingga dapat mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Selain aspek legalitas, sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi tanah wakaf. Aset tersebut diharapkan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kegiatan keagamaan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Usai rakor, KUA Bintan Pesisir akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi dokumen administrasi dan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi.
KUA Bintan Pesisir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan. Perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf diharapkan mampu menjaga amanah wakif sekaligus memastikan aset tersebut terus memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat. (*/Zuk)

