BREAKING NEWSHUKRIMLINGGA

Kejari Lingga Tetapkan Kades Pulau Medang Tersangka Korupsi DD dan ADD 2023

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

LINGGA, (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum dan untuk kepentingan penyidikan.

“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2023.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri pengelolaan anggaran desa pada tahun tersebut.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana diterapkan penyidik dalam proses penyidikan.

Bambang menyebut, terhadap tersangka diterapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam proses penetapan tersangka.

“Terhadap tersangka diterapkan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Dengan penetapan dan penahanan tersebut, Kejari Lingga memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pulau Medang Tahun Anggaran 2023 terus berjalan untuk mengungkap rangkaian perbuatan serta kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut. (Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *