BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Kejari Serahkan Legal Opinion Penyesuaian Pidana Perda kepada Pemko Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., kepada Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026). f-Diskominfo

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah Peraturan Daerah (Perda).

Pendapat hukum tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., kepada Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).

Legal Opinion tersebut berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda Kota Tanjungpinang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lis menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tanjungpinang atas perhatian dan komitmennya dalam mendukung tata kelola hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan sekaligus pedoman bagi Pemko dalam melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang tercantum dalam Perda agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendapat hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan dan pedoman dalam melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang terdapat dalam Perda Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lis.

Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah adanya perubahan ketentuan pidana melalui KUHP nasional dan regulasi penyesuaian pidana.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang Sundoro Adi berharap masyarakat juga terus meningkatkan kesadaran serta pemahaman terhadap hukum.

Ia mengatakan penyerahan Legal Opinion tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sinergi tersebut terutama diarahkan untuk memastikan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat daerah tetap memiliki keselarasan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Dengan adanya pendapat hukum tersebut, Pemko Tanjungpinang memiliki bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti penyesuaian ketentuan pidana pada Perda yang terdampak perubahan regulasi nasional. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *