Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Dinkes dan RSUD Bintan, Sarana Prasarana Ikut Diverifikasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan bersama RSUD Kabupaten Bintan menerima penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/10/2026). f-Ist
BINTAN (Kepriraya) – Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan bersama RSUD Kabupaten Bintan menerima penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/10/2026).
Penilaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bintan berjalan sesuai standar dan ketentuan pelayanan publik.
Kegiatan turut dihadiri Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan serta Tim Manajemen RSUD Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Retno Riswati mengatakan, penilaian Ombudsman menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan yang selama ini telah diberikan kepada masyarakat.
“Momentum hari ini menjadi evaluasi terhadap apa yang sudah kami lakukan. Semoga pelayanan yang kami berikan sudah sesuai dengan standar dan regulasi,” kata Retno.
Ia berharap hasil penilaian tersebut tidak hanya menjadi data administratif, tetapi juga menjadi bahan perbaikan yang dapat diterapkan pada seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Adi Permana, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan menggunakan komponen yang telah ditetapkan.
Selain aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, penilaian juga mencakup sarana dan prasarana. Ombudsman melakukan verifikasi untuk melihat kelayakan sekaligus fungsi fasilitas yang digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak berhenti pada pemenuhan standar. Evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Melalui penilaian tersebut, Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Bintan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mencegah potensi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan kesehatan.
Upaya perbaikan itu mencakup kemudahan akses, kualitas pelayanan, transparansi serta pemenuhan standar pelayanan publik bagi masyarakat Bintan. (r)

