5 Berkas Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Natuna Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melimpah 5 berkas tersangka dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan, Rabu (21/9/2022)
Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
“Benar hari ini JPU dari Kejari Natuna telah melimpahkan 5 berkas perkara korupsi DPRD Natuna tersebut ke PN Tipikor Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi.

Selanjutnya, kata Nixon, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim.
“Kami menunggu penetapan dan jadwal sidangnya,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Angga Boang Manalu SH MH juga membenarkan atas pelimpahan kelima berkas perkara dugaan korupsi dimaksud.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut sudah kami terima dari jaksa, dan selanjutnya segera dilakukan registrasi dan penetapan majelis hakim oleh Ketua PN Tanjungpinang,” ucap Angga.
Pantauan di lapangan, terlihat kelima tersangka tersebut mendatangi Gedung Pidsus Kejati Kepri untuk melakukan wajib lapor setelah kelimanya hanya dilakukan penahanan kota.
“Kelima tersangka tersebut diwajibkan lapor seminggu sekali setiap hari Selasa,”ujar Nixon
Sebagaiman diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Dalam perkara ini, Nixon menambahkan, perkiraan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP Kepri. Ia menambahkan, selama dalam proses penyidikan, salah satu tersangka yakni Hadi Chandra telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,5 miliar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (Asf)