Ferdi Yohanes Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdi Yohanes atas kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan, Selasa (8/11/2022)

Disamping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Ad Hoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.
Selain hukuman pokok terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00 yang sebelumnya telah dikembalikan dan disetorkan terdakwa ke kas negara sehingga UP dinyatakan nihil.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ferdi Yohanes dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, JPU maupun terdakwa Ferdi Yohanes melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang terungkap, terdakawa Ferdi Yohanes secara bersama-sama dengan 12 terdakwa lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi, menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Bintan, yang mengakibatkan aset milik negara berupa (hutan lindung-red) menjadi lepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkan dan disalahgunakan IUP-OP tambang bauksit kepada badan usaha, tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa lahan hutan lindung dari sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan. Kemudian Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan. (**)
Editor: Asf