DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Daus Mini Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Bersama BB Sabu 22 Paket

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,

Pelakunya kali ini berinisi FD alias Daus Mini, ditangkap di kediamannya di jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dengan barang bukti (BB) diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket seberat 4,28 gram pada Selasa (15/11/ 2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus berawal, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial FD alias DM (Daus Mini-red), memiliki dan menyimpan serta menjual Narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di Jalan Usman Harun tersebut. ,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta , AKP Efendi, Rabu (16/11/2022).

Atas informasi tersebut kata Efendi
selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP)

“Pada saat melakukan penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa saudara FD alias DM sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Usman Harun tersebut,”jelas Efendi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Efendi, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama FD alias DM (Daus Mini-red).

“Selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan 22 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus dengan plastik bening berada dalam dompet kecil berwarna cokelat yang sempat dibuang oleh saudara FD als DM dari kamarnya saat dilakukan penggeledahan,”ungkap Efendi.

Selain itu, terang Efendi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Handphone merek OPPO beserta kartu di dalamnya, termasuk 1 buah Casing, 1 buah gunting lipat dan mancis yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya FD alias DM

“Dari pengakuan saudara FD alias DM bahwa 22 paket Narkotika jenis sabu yg dibukus plastik bening didalam dompet koklet kecil tersebut didapat dari saudara B (DPO-red),”ungkap Efendi.

Efendi juga menyebutkan, bahwa pelaku FD alias DM tersebut merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran pihaknya.

“Namun kali ini, pelaku tersebut tidak dapat mengelak lagi. Saat ini, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu terduga pelaku berinisial B, sesuai pengakuan FD alias DM tersebut,”ujar Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang ini (**)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *