Kurir Sabu Ngaku Gunakan Kapal TKI Ilegal dari Malaysia
TANJUNGPINANG (KR) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. baru-baru ini telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka jaringan Malaysia atas dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan 23 butir ekstasi.
Ketiga tersangka tersebut diduga berperan sebagai pengedar yakni, seorang wanita berinisial ZA, termasuk dua pria berinisial BW sebagai kurir dan RE sebagai gudang penyimpanan barang.
Hal mengejutkan dari pengakuan salah seorang dugaan sendikat jaringan narkoba tersebut, yakni BW mengaku menggunakan kapal yang digunakan untuk mengakut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jalur Ilegal dari Malaysia.
“Tersangka BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan menggunakan Speed Boat TKI jalur ilegal, serta kembali ke Batam pada 1 Januari 2022, lalu ke Tanjungpinang,”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Ronny B serta Kasi Humas, AKP Suprihadi Hantono dalam kofrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022).
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian dan pengungkapan kasus berawal Selasa, 4 Januari 2022, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di perumahan Pinang Merah, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur diduga tengah memiliki Narkotika jenis ekstasi.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan berinisial ZA. Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasi,”kata Kapolres.
Saat diinterogasi lanjutnya, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari seorang lelaki berinisial BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap BW yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA.
“Setiba di rumah ZA, BW langsung kita amankan dan mendapati barang bukti sebanyak 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi,”jelas Kapolres.
Kepada petugas kata Kapolres, BW mengakui baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir ekstasi.
“Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Uban, Bintan menggunakan Speed Boat TKI jalur ilegal serta kembali ke Batam pada 1 Januari 2022, lalu ke Tanjungpinang,”jelas Kapolres.
Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki berinisial RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gang Kempas, Kecamatan Bukit Bestari.
“Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya,”terang Kapolres.
Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga saat ini Sat Res Narkoba masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka.
“Termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh. Pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari pengungkapan ketiga pelaku tersebut, diamankan sabu dengan berat 1 Kilogram dan 31, 88 gram, termasuk Ekstasi 27 butir”, terang Kapolres
Atas perbuatan ketiga pelaku, Kapolres menyebutkan dapat dijarat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (as)