ANAMBAS

Penyidik Cabjari Tarempa Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi FPK Anambas ke JPU

ANAMBAS (KR) – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan
Anambas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin, (21/2/2021)

Sebelumnya, penyidik menahan Ketua FPK Anambas inisial MI dan bendaharanya MA, Rabu, 5 Januari 2022.

Keduanya ditahan karena kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD KKA 2020.

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap SH mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntut umum selama 20 ahri sejak 21 Februari hingga 12 Maret 2022 di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa.

Cabjari Natuna Roy Huffington Harahap SH beserta tim penyidiknya menahan dua tersangka dugaan korupsi FPK Anambas, Senin (21/2/2022)

Roy mengatakan, penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ujar Roy Huffington Harahap.

Roy menyebutkan, modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu atau fiktif.

“Kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan 9 paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.

Roy mengatakan, penahanan kedua tersangka telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian, syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Disampaikan, kedua tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang.

“Saya selaku Ketua Tim Penyidik mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya. (r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *