Usut Dugaan Korupsi Lahan TPA, Penyidik Kejari Bintan Periksa 17 Saksi
BINTAN (KR)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus serius menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban. Hingga saat ini sudah 17 orang diperiksa dari pihak terkait sebagai saksi.
Proses penyelidikan proyek pengadaan lahan yang diketahui telah menghabiskan dana ABPD Bintan sekitar Rp 2,4 miliar tahun 2018 itu awalnya ditangani bidang intelijen Kejari Bintan, sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik bidan tindak pidana khusus (Pidsus).
Tim intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban. Dimana proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.
“Hingga kini proses penyelidikannya masih terus berlanjut. Sebanyak 17 saksi sudah kita periksa sebagai bahan pengumpulan alat bukti,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustriadi SH, saat ditemui di Kantor Kejari Bintan, Kamis (24/3/2022).
Fajrian juga menyebutkan, proses pemeriksaan sejumlah saksi terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban seluas 20 ribu meter persegi (2 hektare) itu, masih terus dilakukan secara serius, termasuk pemeriksaan saksi ahli nantinya.
“Kita berkomitmen untuk mengusut dugaan korupsi pada kasus ini sampai tuntas,”tegas Fajrian.
Secara rinci, Fajrian masih belum bisa menyebutkan siapa pihak yang telah diperiksa, termasuk pihak pejabat Bintan yang terkait dengan perkara ini.
“Nanti kalo sudah masuk tahap penyidikan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Saat ini biar kami bekerja secara serius lebih dulu. Disamping itu, kita juga perlu mendapatkan petunjuk dari pimpinan (Kajari Bintan dan Kajati Kepri- red),”pungkasnya.
Informasi sebelumnya, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bintan, diantaranya Herry Wahyu saat ini menjabat Kadis Perkim Bintan dipanggil ke kantor Kejari Bintan, Jalan Raya Kilometer16 Toapaya pada Januari 2022 lalu. (tim)